Loading...

TILANG DIGANTI BELAIAN LEMBUT DI DAERAH TERLARANG, KANTOR POLISI DIKEPUNG WARGA

loading...
TILANG DIGANTI BELAIAN LEMBUT DI DAERAH TERLARANG, KANTOR POLISI DIKEPUNG WARGA

Kejadian bermula saat AN (14) bersama dua rekannya berboncengan sepeda motor di sekitaran Maricayya, Kecamatan Makassar, sekira pukul 14.00 Wita.

Ketiganya terjaring operasi penertiban lalu lintas yang digelar jajaran Polsek Makassar. Lantaran berboncengan tiga, korban pun akhirnya ditahan sedangkan dua teman korban dibiarkan pulang oleh oknum polisi.

Korban kemudian digelandang oknum polisi itu dengan berboncengan sepeda motor ke sebuah gang (lorong) tak jauh dari lokasi sweeping.


Di lokasi tersebut, korban mengaku dielus di bagian dada dan kemaluan. Menolak diperlakukan tidak senonoh, korban kemudian melarikan diri dan melaporkan hal yang dialaminya kepada pihak keluarga.

“Temanku disuruh pulang pak terus saya dibawa ke lorong. Saya kira mau ditilang ternyata dia (oknum polisi) malah pegang-pegang anuku ,” beber AN.

Unit Propam yang hendak menjemput paksa oknum yang tinggal di Aspol Toddopuli tersebut gagal, lantaran oknum polisi yang dimaksud dilaporkan telah kabur.

Akibat kelakuannya, oknum polisi cabul kini ditetapkan sebagai DPO dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Hingga pukul 00.30 Wita, belasan warga dari keluarga dan kerabat korban masih bertahan di Mapolsek Makassar untuk menunggu pelaku.

Sedangkan dari pihak kepolisian berjanji akan mengejar oknum tersebut yang dikabarkan telah kabur ke wilayah Sulawesi Barat.

“Kami sudah dari rumah yang bersangkutan ternyata sudah melarikan diri, kami akan mengejar sampai ke sana,” kata salah seorang anggota Propam Polsek Makassar.

Korban adalah warga yang tinggal di Jl Kerung-Kerung Makassar, tak jauh dari Mapolsek Makassar, tempat oknum tersebut bekerja.


Sumber Rakyat Sumatra
loading...

0 Response to "TILANG DIGANTI BELAIAN LEMBUT DI DAERAH TERLARANG, KANTOR POLISI DIKEPUNG WARGA"

Posting Komentar